I.
TEORI
ETIKA BISNIS
Etika : (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”)
adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Terdapat 2 jenis etika, antara
lain:
-
Etika Filosofis
-
Etika Teologis
Etika
bisnis : merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
a.
Teori Teologi : Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu
tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat
yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
b.
Teori Deontologi : Teori Deontologi yaitu : berasal
dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti
tugas dan “logos” berarti pengetahhuan.
Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan
akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa
tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari
tujuan atau akibat dari tindkan itu.
c.
Teori Hak : Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan
suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
d.
Teori Keutamaan (Virtue) : Memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu
adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
II.
STUDI KASUS :
1.) Latar Belakang Masalah :
Dalam
dunia bisnis semakin berkembang, banyak perusahaan dan pedagang yang berjualan
di Indonesia dan segala macam bentuk bisnis ada bisnis pakaian,kebutuhan,
makanan dsb namun dalam dunia bisnis persaingan yang semakin ketat membuat para
pedagang ingin merasa produknya semakin laku atau laris dengan begitu ada
beberapa oknum yang melakukan kecurangan pada produknya, misalnya dengan
memberikan sedikit pengawet agar lebih tahan lama pada produknya dan dapat
mengakibatkan hal yang sangat fatal dalam studi kasus ini akan menjelaskan
salah satu makanan makanan yang menggunakan bahan formalin yaitu mie basah (Mie
kuning) yang sering digunakan sebagai pelengkap bakso atau soto dan sayangnya
kasus ini banyak dimanfaatkan pada produsen mi yang tidak bertanggung jawab.
Deputi
Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparringa mengatakan
bahwa makanan berbahaya yang sering dijumpainya adalah mie basah.
"Mi basah berbahaya paling banyak ditemui. Ciri-cirinya mienya mengkilat, berwarna pekat dan tidak lengket. Ini sudah pasti mengandung formalin," kata Roy di acara 'Pangan Tanpa Izin Edar Selama Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 2013', Jakarta, Kamis (1/8/2013).
"Mi basah berbahaya paling banyak ditemui. Ciri-cirinya mienya mengkilat, berwarna pekat dan tidak lengket. Ini sudah pasti mengandung formalin," kata Roy di acara 'Pangan Tanpa Izin Edar Selama Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 2013', Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Berikut
ciri-ciri Mie Berformalin :
2.
Berwarna
pekat dan tidak lengket
3.
Tidak rusak
sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu
lemari es (10 derajat celsius)
4.
bau agak
menyengat, bau formalin
2.) Analisis Masalah :
Dari latar
belakang diatas dapat diketahui masalah yang didapat adalah pelanggaran etika
bisnis dalam berdagan yang melanggar tentang aturan memberikan bahan berbahaya
pada makanan, yaitu mi basah Dan
terjerat pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang
Perindustrian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu prinsip
kejujuran dimana para pedagang tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh
dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Dan
bahayanya mengkonsumsi makanan yang tercampur formalin dapat membahayakan bagi
kesehatan dalam tubuh dan jika mengkonsumsi terlalu banyak dapat mengakibatkan
kematian.
3.) Kesimpulan :
Kesimpulan
dari diatas bahwa Pelanggaran etika bisnis itu
dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Ini biasa
terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih ekstrim bila pengusaha Indonesia
menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu.
Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke
prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa
kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan
menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus produsen mi basah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut serta apa bahaya barang tersebut bila digunakan dalam
makanan
4.) Saran :
Seharunya badan yang mengawasi tentang jenis yang berada di dalam makanan
di perketat, sehingga masyarakat aman dalam mengkomsumsi makanan yang beredar
di masyarakat.
http://m.detik.com/food/read/2012/03/07/093920/1859848/294/ini-dia-ciri-ciri-mie-berformalin
https://www.google.co.id/amp/s/m.tempo.co/amphtml/read/news/2016/08/05/064793524/mi-berformalin-dari-bekasi-dijual-di-jakarta-dan-bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar