Senin, 20 Maret 2017

ETIKA BISNIS Studi Kasus Pada "Mie Basah Mengandung Formalin"

I.                  TEORI ETIKA BISNIS
Etika : (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Terdapat 2 jenis etika, antara lain:
-       Etika Filosofis
-       Etika Teologis
Etika bisnis : merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
a.      Teori Teologi : Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat.
b.      Teori Deontologi : Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu.
c.       Teori Hak : Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
d.      Teori Keutamaan (Virtue) : Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

II.               STUDI KASUS :
1.)    Latar Belakang Masalah :
Dalam dunia bisnis semakin berkembang, banyak perusahaan dan pedagang yang berjualan di Indonesia dan segala macam bentuk bisnis ada bisnis pakaian,kebutuhan, makanan dsb namun dalam dunia bisnis persaingan yang semakin ketat membuat para pedagang ingin merasa produknya semakin laku atau laris dengan begitu ada beberapa oknum yang melakukan kecurangan pada produknya, misalnya dengan memberikan sedikit pengawet agar lebih tahan lama pada produknya dan dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal dalam studi kasus ini akan menjelaskan salah satu makanan makanan yang menggunakan bahan formalin yaitu mie basah (Mie kuning) yang sering digunakan sebagai pelengkap bakso atau soto dan sayangnya kasus ini banyak dimanfaatkan pada produsen mi yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparringa mengatakan bahwa makanan berbahaya yang sering dijumpainya adalah mie basah.
"Mi basah berbahaya paling banyak ditemui. Ciri-cirinya mienya mengkilat, berwarna pekat dan tidak lengket. Ini sudah pasti mengandung formalin," kata Roy di acara 'Pangan Tanpa Izin Edar Selama Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 2013', Jakarta, Kamis (1/8/2013).
  
Berikut ciri-ciri Mie Berformalin :
1.    Mi mengkilat dibanding mi tidak berfomalin
2.    Berwarna pekat dan tidak lengket
3.    Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es (10 derajat celsius)
4.    bau agak menyengat, bau formalin

Perbedaan Gambar Mie Berformalin dengan mie tanpa formalin :

Hasil gambar untuk perbedaan mi formalin dengan yang tidak


2.)    Analisis Masalah :
Dari latar belakang diatas dapat diketahui masalah yang didapat adalah pelanggaran etika bisnis dalam berdagan yang melanggar tentang aturan memberikan bahan berbahaya pada makanan, yaitu mi basah  Dan terjerat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang Perindustrian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para oknum tersebut yaitu prinsip kejujuran dimana para pedagang tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya.
Dan bahayanya mengkonsumsi makanan yang tercampur formalin dapat membahayakan bagi kesehatan dalam tubuh dan jika mengkonsumsi terlalu banyak dapat mengakibatkan kematian.

3.)    Kesimpulan :

Kesimpulan dari diatas bahwa Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Ini biasa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih ekstrim bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus produsen mi basah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut serta apa bahaya barang tersebut bila digunakan dalam makanan
4.)    Saran :

Seharunya badan yang mengawasi tentang jenis yang berada di dalam makanan di perketat, sehingga masyarakat aman dalam mengkomsumsi makanan yang beredar di masyarakat.




http://m.detik.com/food/read/2012/03/07/093920/1859848/294/ini-dia-ciri-ciri-mie-berformalin
https://www.google.co.id/amp/s/m.tempo.co/amphtml/read/news/2016/08/05/064793524/mi-berformalin-dari-bekasi-dijual-di-jakarta-dan-bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar