Jumat, 09 Juni 2017

ETIKA BISNIS (Konsep Etika Bisnis Dalam Islam)


PEMBAHASAN

  • ·        Pengertian Etika Bisnis

Etika : (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Terdapat 2 jenis etika, antara lain:
-       Etika Filosofis
-       Etika Teologis
Etika bisnis : merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
  • ·        Pengertian Etika Bisnis dalam Islam

Mengenai etika bisnis dalam Islam, (Sudarsono) dalam bukunya yang berjudul Etika Islam tentang Kenakalan Remaja, mengatakan bahwa, etika Islam adalah doktrin etis yang berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw., yang di dalamnya terdapat nilai-nilai luhur dan sifat-sifat yang terpuji (mahmudah).
Dalam agama Islam, etika ataupun perilaku serta tindak tanduk dari manusia telah diatur sedemikian rupa sehingga jelas mana perbuatan atau tindakan yang dikatakan dengan perbuatan atau tindakan asusila dan mana tindakan atau perbuatan yang disebut bermoral atau sesuai dengan arturan agama.
Berkaitan dengan nilai-nilai lihur yang tercakup dalam Etika Islam dalam kaitannya dengan sifat yang baik dari perbuatan atau perlakuan yang patut dan dianjurkan untuk dilakukan sebagai sifat terpuji, lebih jauh Sudarsono menyebutkan, antara lain :
’’Berlaku jujur (Al Amanah), berbuat baik kepada kedua orang tua (Birrul Waalidaini), memelihara kesucian diri (Al Iffah), kasih sayang (Ar Rahman dan Al Barry), berlaku hemat (Al Iqtishad), menerima apa adanya dan sederhana (Qona’ah dan Zuhud), perikelakuan baik (Ihsan), kebenaran (Shiddiq), pemaaf (‘Afu), keadilan (‘Adl), keberanian (Syaja’ah), malu (Haya’), kesabaran (Shabr), berterima kasih (Syukur), penyantun (Hindun), rasa sepenanggungan (Muwastt), kuat (Quwwah)’’.
  • ·        Fungsi Etika Bisnis Islam

Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi  yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut:
  1. Membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari resiko.
  2. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
  3. Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
  4. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
  5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua. 

CONTOH STUDI KASUS

XL vs Telkomsel


Salah satu masalah yang terjadi pada etika bisnis dalam islam yaitu dalam perang provider celullar antara produknya kedua operator seluler ini yakni kartu AS dan kartu XL adalah mengiklankan produknya dengan cara serang menyerang dalam iklan yang terlihat dari slogan-slogan yang dikeluarkan oleh kedua operator ini seperti iklan yang dikeluarkan oleh kartu XL “sejujur Baim, sejujur XL” kemudian kartu AS mengeluarkan slogannya yang dibawakan oleh sule yang sebelumnya menjadi ikon operator selular XL yakni “makanya jangan mau dibohongin anak kecil”. Hal diatas dapat dikatakan kedua operator iklan ini dalam mengiklankan prodaknya tidak memakai etika pariwara Indonesia yang telah dibuat oleh dewan periklanan Indonesia dan juga jauh dari etika islam. Maka perang iklan kedua operator seluler kartu AS dan operator selular kartu XL dilarang dalam etika bisnis islam karena melanggar beberapa prinsip dasar dalam etika bisnis islam.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

  • SOLUSI

Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia (EPI), iklan XL melanggar etika pemasaran yaitu :
a.)     Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. 
b.)     Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset iklan tersebut. 
c.)     Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan pada khalayak. 
Seharusnya sesama provider cellular  terutama di Indonesia harus saling memahami dan mengerti dengan kondisi dan fasilitas yang diberikan oleh provider tertentu, tanpa dengan memburu-burukan atau menjatuhkan citra suatu produk dan jasa dari suatu provider di iklan yang akan sangat memberikan dampak terhadap pemikiran oleh setiap orang yang melihat iklan tersebut.
Setiap provider dapat mengiklankan produk mereka secara sehat tanpa harus menjatuhkan provider lainnya. Memang terlihat lebih menarik akan tetapi dapat berdampak buruk bagi provider lain yang bisa saja tersinggung akan “sindiran” yang dilakukan terang terangan oleh pihak provider simpati/As terhadap XL. Karena masyarakat yang bijakpun dapat memilih fasilitas fasilitas yang ditawarkan oleh provider cellular sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing tanpa melihat dari iklan yang pada kenyataannya iklan kedua provider tersebut jauh dari kata mempromosikan tarif provider mereka.
Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli. Karena itu bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri. Masalah manipulasi yang utama berkaitan dengan segi persuasive dari iklan (tapi tidak terlepas juga dari segi informatifnya). Karena dimanipulasi, seseorang mengikuti motivasi yang tidak berasal dari dirinya sendiri, tapi ditanamkan dalam dirinya dari luar. Maka di dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut. Etika diakui sebagai studi konsep-konsep seperti seharusnya, harus, dan sebagainya, sementara "moral" cenderung ditendensikan pada kegiatan









SUMBER :

http://www.beritaunik.net/unik-aneh/sule-xl-vs-sule-as.html
Alma, Buchari. 2003. DASAR-DASAR ETIKA BISNIS ISLAM. Bandung: CV Alfabeta
Fauroni, Muhammad Lukman. 2002. Visi Al-Qur’an : Tentang Etika Bisnis. Jakarta: Salemba Diniyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar